Minggu, 18 Oktober 2009

Pengertian kesetaraan paket A, B, dan C

A. Latar Belakang
Pendidikan nonformal meliputi; pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan nonformal berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang dirancang dan dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur dengan sistem yang luwes, fungsional dan mengembangkan kecakapan hidup untuk belajar sepanjang hayat.
Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk: menuntaskan wajib belajar 9 tahun terutama pada kelompok usia 15-44 tahun dan memberikan layanan wajib belajar 9 tahun bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Pendidikan Kesetaraan dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal, antara lain: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis ta’lim, pondok pesantren, komunitas sekolahrumah, dan satuan pendidikan yang sejenis lainnya.

Untuk merespon kebutuhan masyarakat terhadap layanan dan peningkatan mutu jalur pendidikan nonformal, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, menyusun acuan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Acuan ini disusun untuk memberikan rambu-rambu teknis penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. Acuan pelaksanaan ini diharapkan dapat memfasilitasi para penyelenggara, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi¬-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B dan Paket C sesuai dengan standar yang diharapkan.



Pengertian

1. Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkup program Paket A, Paket B, dan Paket C (Penjelasan Pasal 26 Ayat (3) UU Sisdiknas No. 20/2003). Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6)).

2. Program Paket A.

Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SD/MI. Lulusan Program Paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD/MI.

3. Program Paket B

Program Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMP/MTs. Lulusan Program Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMP/MTs.

4. Program Paket C

Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA.

C. Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  2. Instruksi Presiden:

a. No. 1 tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

b. No. 5 Tahun 2006 Tentan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.

5. Keputusan Mendikbud No. 0131/U/1994 Tentang Program Paket A dan Paket B.

6. Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 Tentang Penghapusan UPERS.

7. Keputusan Mendiknas No. 0132/U/2004 Tentang Program Paket C.

D. Tujuan

Tujuan Pendidikan Kesetaraan adalah:

  1. Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui jalur pendidikan nonformal progam Paket A dan Paket B.
  2. Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan nonformal progam Paket C.
  3. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B dan Paket C.
  4. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.

E. Sasaran

Sasaran Pendidikan Kesetaraan terdiri dari:

1. Kelompok masyarakat usia 15–44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar mandiri dengan pembelajaran yang luwes (flexi learning) seperti komunitas sekolahrumah atau komunitas e- learning.

3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:

a. potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,

b. waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,

c. geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,

d. ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,

b. keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah),

c. bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar